Page 78 - Demo
P. 78
PENGELOLAAN TEKNOLOGIINFORMASIperkara secara elektronik, Mahkamah Agung mengembangkan Aplikasi e-Court yang secararesmi diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 13 Juli 2018 di Balikpapan.Aplikasi e-Court merupakan layananbagi pengguna terdaftar untuk pendaftaranperkara secara online, mendapatkan taksiranpanjar biaya perkara secara online,pembayaran secara online, pemanggilanyang dilakukan dengan saluran elektronik danpersidangan secara online. Aplikasi e-Courtdapat diakses dari mana saja, oleh siapa saja(selama memiliki account/user) denganberbekal koneksi internet dan perangkat yangmemiliki web browser. Adapun tujuandaripada diluncurkannya Aplikasi e-Court iniialah dalam rangka mewujudkan peradilanyang sederhana, cepat, dan berbiaya ringandan menyesuaikan tuntutan danperkembangan teknologi dan informasi.e-Filing (Pendaftaran Perkara secaraOnline)e-Payment (Pembayaran PanjarBiaya Perkara Online)e-Summons (Pemanggilan Pihaksecara Online)e-Litigation (Persidangan secaraOnline)aaaaaAplikasi e-Court adalah aplikasiterpusat yang berada di data centerMahkamah Agung dan terintegrasidengan aplikasi SIPP di setiappengadilan tingkat pertama. Fokuslayanan yang tersedia pada aplikasi eCourt antara lain :1.2.3.4.Non E-Court E-CourtNon E-Court66.9%E-Court33.1%Secara umum pelaksanaan e-Court pada Pengadilan Agama Majalengka sejauh initelah berjalan lancar. Dari perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Majalengka selamaTahun 2024 sebanyak 4.419 perkara, terdapat 1.464 perkara diajukan secara e-Court.page 69 LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2024

