banner 2025

Open menu
-->

Diseminasi Layanan Apostille oleh Kanwil Kemenkumham Jabar

kumham2

Rabu, tanggal 6 Juli 2022 Panitera Pengadilan Agama Majalengka Bapak Drs. H. Jaenal, M.H. mengikuti kegiatan Diseminasi Layanan Apostille yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat di Hotel Luxton Cirebon. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat serta untuk menyebarluaskan informasi layanan autentikasi dokumen sertifikat apostille kepada masyarakat. Sertifikat Apostille merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham untuk mengotentifikasi dokumen (identitas, tanda tangan, cap) yang akan dipergunakan di luar negeri yang sampai saat ini bisa digunakan di 122 negara. Ada 66 dokumen yang bisa dikeluarkan sertifikatnya oleh Kemenkumham seperti ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, surat kematian, dan lain-lain. Kemudian ada dua dokumen yg tidak bisa yaitu:

1. Dokumen yang diterbitkan konsuler di luar negeri.

2. Dokumen yang berkaitan dengan perdagangan.

kumham

Masyarakat bisa mengajukan permohonan sertifikat tersebut dengan cara menginput dan mengupload dokumen di aplikasi layanan Apostille yang dapat diakses melalui website apostille.ahu.go.id. Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan umum dalam prosedur pelayanan legalisasi Apostille. Pertama, pindai dokumen Indonesia yang hendak digunakan di luar negeri. Kedua, memastikan kembali jenis dokumen yang bisa diajukan legalisasi atau dikeluarkan sertifikat Apostille-nya. Ketiga, Apostille hanya berlaku pada negara yang mengakui sertifikat Apostille. Demikian keterangan narasumber yang disampaikan pada kegiatan tersebut. (P)

CCTV PA MJL