banner 2025

Open menu
-->

Penandatanganan MoU Antara PA Majalengka dengan Radika FM

RADIKA2

Rabu 5 Oktober 2022 Pengadilan Agama Majalengka dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radika FM Majalengka melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU). Pimpinan Pengadilan Agama Majalengka yang secara langsung hadir yaitu Ketua Dr. H. Muhammad Fauzi Ardi, S.H., M.H sedangkan dari LPPL Radika FM diwakili oleh Hj. Kusmiati, S.Sos., selaku Direktur. Adapun perjanjian kerja sama ini terkait pelaksanaan Pengumuman pemanggilan sidang bagi para pihak yang tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas dan pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia dan luar negeri. Maksud perjanjian pengumuman pemanggilan ini adalah pemanggilan sidang terhadap pihak yang tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas dan pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia dan luar negeri yang berperkara pada Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA;

RADIKA1

Tujuan perjanjian pengumuman pemanggilan ini adalah agar pemanggilan terhadap pihak yang yang tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas dan pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia dan luar negeri menjadi sah dan patut sebagaimana di atur dalam Pasal 390 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketua Pengadilan Agama Majalengka berharap perjanjian kerja sama ini dapat bermanfaat bagi kedua belah pihak serta tentunya yang paling utama dapat memberi manfaat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. (GPA)

CCTV PA MJL