banner 2025

Open menu
-->

Sosialisasi Ketentuan Pemberian Layanan Hukum Melalui Posbakum

posbakum1

Kamis 24 November 2022, Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Pemberian Layanan Hukum Melalui Posbakum di area ruang tunggu Pengadilan Agama Majalengka oleh Bapak Hermaya, S.Ag selaku Sekretaris/Kuasa Pengguna Anggaran, didampingi Bapak Nuzula Kautsar Edwar, S.T., S.Sy, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ibu Nunung Rohaniah, S.Ag selaku Panitera Muda Hukum. Kegiatan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pencari keadilan bahwa terdapat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Majalengka yang dapat digunakan oleh masyarakat secara gratis untuk konsultasi permasalahan hukum dan juga pembuatan surat gugatan / surat permohonan. Informasi yang juga ditekankan pada sosialisasi tersebut adalah kriteria penerima jasa layanan Posbakum, yaitu untuk konsultasi permasalahan hukum dapat digunakan oleh semua kalangan masyarakat, sedangkan untuk pembuatan surat gugatan / surat permohonan di posbakum hanya untuk masyarakat tidak mampu.

Masyarakat yang tidak termasuk dalam kriteria tidak mampu, tetap dapat membuat surat gugatan / surat permohonan secara gratis melalui pojok gugatan mandiri yang tersedia di Pengadilan Agama Majalengka. Di pojok gugatan mandiri tersebut, masyarakat juga tetap mendapatkan pendampingan dari petugas sehingga tidak perlu khawatir terhadap proses penyusunannya. Adapun dasar hukum terkait layanan Posbakum ini adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, antara lain :

1. Pasal 1 pada :

  • Ayat (1) menyatakan bahwa pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Posbakum Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  • Ayat (4) menyatakan bahwa Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.

2. Pasal 7 Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada :

  • Ayat (1) menyatakan Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
  • Ayat (2) menyatakan Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan :
  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu. (GPA)

 

CCTV PA MJL