Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) Perdana Tahun Anggaran 2023

Pengadilan Agama Majalengka Kelas 1.A menggelar kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) Perdana untuk Tahun Anggaran 2023 pada Jumat 27 Januari 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga lokasi yaitu KUA Kecamatan Rajagaluh, KUA Kecamatan Talaga, dan KUA Kecamatan Jatitujuh. Kegiatan sidang keliling ini dapat terselenggara berkat adanya kerjasama yang baik dengan Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka yang telah memperkenankan penggunaan gedung KUA sebagai lokasi sidang keliling Pengadilan Agama Majalengka. Pada Tahun Anggaran 2023 ini, Pengadilan Agama Majalengka menerima anggaran sebesar Rp. 46.049.000 untuk pelaksanaan Sidang Keliling.
Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang termuat dalam pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap.

Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 menjelaskan Sidang keliling bertujuan untuk:
- Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
- Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang Pengadilan.
(GPA)

