Pembahasan Mekanisme Penyampaian Panggilan/Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat
Selasa 20 Juni 2023, Ketua Pengadilan Agama Majalengka didampingi Wakil Ketua dan Panitera menerima Kunjungan Kepala Kantor Pos Cabang Majalengka beserta tim. Adapun kunjungan tersebut dalam rangka pembahasan mekanisme penyampaian panggilan/pemberitahuan melalui surat tercatat sehubungan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia (Persero) terkait Pengiriman Dokumen Surat Tercatat pada tanggal 22 Mei 2023 lalu.
Untuk perkara perdata agama yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-court, bagi pihak tergugat/pihak lain yang berkepentingan yang tidak memiliki domisili elektronik (e-mail) panggilan/pemberitahuannya tidak lagi dilakukan secara langsung oleh juru sita pengadilan, melainkan melalui mekanisme surat tercatat dengan menggunakan layanan PT Pos Indonesia (Persero). Dalam hal petugas pos tidak bertemu secara langsung dengan pihak penerima, tergugat prinsipal atau keluarganya yang telah dewasa, di alamat/tempat tinggal tergugat, petugas pos akan menyampaikan panggilan/pemberitahuan tersebut kepada lurah/kepala desa setempat.
Ketua Pengadilan Agama Majalengka Firdaus, S.Ag., M.H. berharap implementasi dari Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia (Persero) ini dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku dan pelaksanaannya akan dievaluasi secara berkala demi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan.(GPA)

