banner 2025

Open menu
-->

Rapat Tim Penilai dan Penerap Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK)

pipk 081123

 

Rabu 8 November 2023, bertempat di Ruang Media Center, dilaksanakan rapat awal Tim Penilai dan Penerap Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pengadilan Agama Majalengka. Rapat dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Majalengka Firdaus, S.Ag., M.H dan selanjutnya dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Majalengka Nurul Hakim, S.Ag dan dihadiri oleh segenap Tim Penilai dan Penerap PIPK. Adapun rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 340/SEK/PL1.2.1/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 perihal Penerapan dan Penilaian PIPK 2023. Dalam surat tersebut satuan kerja diminta untuk segera mengimplementasikan PIPK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu PIPK Pemerintah Pusat.

PIPK merupakan pengendalian yang spesifik dirancang untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan sudah andal dan sesuai dengan akuntansi pemerintahan. Oleh karena itu, penerapan PIPK sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel. Penerapan PIPK diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pembaca atau pengguna laporan keuangan, bahwa laporan keuangan telah menggambarkan secara lengkap dan memadai seluruh transaksi keuangan yang terjadi, bahwa seluruh transaksi telah dicatat sesuai dengan peraturan, dan bahwa seluruh transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan, dan bahwa seluruh sumber daya keuangan telah diamankan dari kerugian yang material akibat adanya pemborosan, penyalahgunaan, kesalahan, kecurangan, atau sebab-sebab lainnya.

CCTV PA MJL