Monev Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama PA Majalengka dan PT Pos Majalengka

Majalengka, 7 Desember 2023 - Pengadilan Agama Majalengka bersama dengan PT Pos Cabang Majalengka melaksanakan kegiatan monitoring evaluasi guna meninjau pelaksanaan perjanjian kerjasama sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
Bertempat di Ruang Meeting Rumah Makan Mie SP, Acara dimulai tepat pada pukul 16.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera, perwakilan Hakim, para Panitera Muda, serta para Juru Sita dan Juru Sita Pengganti. Sedangkan dari PT Pos Majalengka dihadiri oleh Eksekutif Manager, Supervisor, Staf, serta para Petugas Pengantar PT Pos Majalengka.
Pertemuan yang berlangsung pada tanggal 7 Desember 2023 ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana implementasi perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Majalengka dengan PT Pos Cabang Majalengka dalam rangka memastikan bahwa tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun sebelumnya pada Juli 2023 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Majalengka dengan PT Pos Indonesia tentang Jasa Pengiriman Surat dan Paket Nomor : W10-A3/2094/HM.01/VII/2023 dan Nomor: 382/KCMJL/BSIKURLOG/0723 tanggal 20 Juli 2023 yang mengacu pada Perjanjian Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : 02/HM.00/PKS/V/2023 Nomor : PKS106/DIR-5/0523 Tanggal 22 Mei 2023.


Eksekutif Manager PT Pos Majalengka Sri Handayani dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebelumnya PT Pos Majalengka sudah melakukan rapat koordinasi dan refreshment terkait SOP antaran kiriman dari Pengadilan Agama untuk mencegah terjadinya hal-hal yang menyimpang dari SOP. PT Pos Majalengka juga menyambut baik inisiasi dari Pengadilan Agama Majalengka untuk terselenggaranya acara ini dan berpesan kepada rekan-rekan pengantar agar menyimak setiap materi yang disampaikan, sebab pengetahuan ini sangat berharga dan rekan-rekan pengantar di daerah lain belum tentu mendapatkan kesempatan yang sama seperti di Majalengka.
Ketua Pengadilan Agama Majalengka Firdaus, S.Ag., M.H dalam sambutannya menyampaikan kegiatan monitoring evaluasi ini memang perlu dilaksanakan terkait dengan kesesuaian pelaksanaan apa yang dikerjasamakan sehingga kendala-kendala di lapangan nanti yang berhubungan dengan pelaksanaan persidangan dari surat tercatat itu dapat diminimalisir sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam PKS antara PA Majalengka dengan PT Pos Majalengka
Setelah resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Majalengka, acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Dasar Hukum Panggilan Melalui Surat Tercatat yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Majalengka Dr. H. A. Nafi` Muzakki, S.Ag., M.H. Materi kedua terkait Mekanisme Penyampaian Panggilan / Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Majalengka Ahmad Fuad Agustani, S.Ag., M.H. Para peserta tampak serius menyimak setiap materi yang disampaikan, hingga tak terasa waktu sudah menunjukkan pukul 18.00 WIB dan akhirnya acara sesi pertama ditutup untuk kegiatan Ishoma.




Tepat pada pukul 18.45 WIB, acara kembali dilanjutkan untuk sesi tanya jawab dan Sharing Session. Para petugas pengantar PT Pos tampak antusias bertanya terkait ketentuan pelaksanaan penyampaian surat tercatat dari Pengadilan Agama. Para Juru Sita juga antusias membagikan pengalaman-pengalamannya seputar pelaksanaan tugas kejurusitaan dalam hal Penyampaian Panggilan / Pemberitahuan kepada para pihak. Acara kemudian ditutup pada pukul 20.30 WIB dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Proses monitoring evaluasi ini melibatkan tinjauan terhadap efektivitas sistem pengiriman surat tercatat, ketersediaan layanan, serta kualitas penerimaan surat tercatat oleh pihak yang dituju. Hasil dari evaluasi ini akan menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk melakukan perbaikan dan peningkatan jika diperlukan. Pengadilan Agama Majalengka dan PT Pos Cabang Majalengka berharap melalui kegiatan monitoring evaluasi ini, proses penyampaian panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dapat berjalan lebih efektif, membawa manfaat bagi proses peradilan, serta memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. (GPA)

