banner 2025

Open menu
-->

Mediasi Kembali Berhasil di Pengadilan Agama Majalengka

mediasi

Majalengka, 4 Januari 2024 suasana haru tampak menyelimuti Ruang Mediasi Pengadilan Agama Majalengka. Di ruangan inilah untuk kesekian kalinya pasangan yang hendak bercerai berhasil didamaikan. Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Majalengka H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si yang bertugas sebagai mediator dalam perkara Cerai Gugat tersebut memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Setelah melakukan upaya mediasi secara maksimal kepada para pihak, akhirnya Mediator berhasil mendamaikan para pihak dan dengan penuh rasa haru Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya. Kemudian Penggugat dan Tergugat berkomitmen untuk berdamai dan membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis.

Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Majalengka sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan PERMA itu, setiap mediator berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Keberhasilan Mediasi ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Majalengka.

CCTV PA MJL