Survei Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Sidang Keliling TA 2024

Majalengka, 5 Januari 2024 - Pengadilan Agama Majalengka telah melaksanakan kegiatan survei lokasi sebagai bagian persiapan untuk pelaksanaan program Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) tahun anggaran 2024. Survei dilakukan di dua lokasi baru, yaitu Desa Ligung Kecamatan Ligung, dan Desa Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh. Sementara itu berdasarkan hasil rapat evaluasi, untuk lokasi ketiga tetap berada di KUA kecamatan Talaga seperti tahun sebelumnya.
Tim dari Pengadilan Agama Majalengka yang terdiri dari Drs. Udin Bahrudin (Panmud Permohonan), Drs. Muhtadin (Panitera Pengganti), dan Haris Setiawan, S.H.I (Kasubag Umum Keuangan) melakukan survei lokasi untuk menentukan tempat yang tepat dalam pelaksanaan program sidang keliling mendatang. Lokasi survei di dua desa tersebut dipilih berdasarkan kriteria aksesibilitas dan kebutuhan masyarakat akan layanan peradilan yang lebih terjangkau.
Panmud Permohonan Pengadilan Agama Majalengka menyampaikan bahwa “tujuan survei lokasi ini adalah untuk memastikan pelaksanaan sidang keliling dapat dilakukan dengan efisien dan memberikan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat," ujarnya. Tim survei melibatkan identifikasi dan penilaian terhadap fasilitas dan kondisi di kedua lokasi, termasuk aksesibilitas, keamanan, dan fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan untuk penyelenggaraan sidang.
Di Desa Ligung, Tim diterima langsung oleh Kepala Desa Ligung Tata Casmita didampingi para perangkat desa. Kepala Desa menyambut baik rencana Pengadilan Agama Majalengka untuk menyelenggarakan kegiatan sidang keliling di desanya dan siap mendukung kegiatan tersebut dengan menyediakan Aula Desa sebagai tempat dilangsungkannya persidangan.
Tak jauh berbeda dengan Desa Ligung, di Desa Rajagaluh yang dipimpin oleh Ibu Iis Nurhayati, S.Pd. selaku Kepala Desa, juga menyambut baik rencana Pengadilan Agama Majalengka untuk menyelenggarakan kegiatan sidang keliling. Bahkan Ibu Kepala Desa menyiapkan dua ruangan yang dapat digunakan untuk kegiatan persidangan yaitu GOR Desa dan Aula Desa.


Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang termuat dalam pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap. Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 menjelaskan Sidang keliling bertujuan untuk:
1. Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
2. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
3. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang Pengadilan.
Langkah survei lokasi ini diharapkan akan memungkinkan Pengadilan Agama Majalengka untuk menentukan lokasi yang optimal dalam mendukung terlaksananya program sidang keliling, sehingga masyarakat dapat dengan lebih mudah mengakses layanan peradilan. (GPA)

