Koordinasi PA Majalengka dengan Kemenag Majalengka dan Disdukcapil Majalengka

Jelang Pelaksanaan Sidang Terpadu, Pengadilan Agama Majalengka menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka serta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka pada Kamis, 13 Juni 2024. Kedatangan Tim Pengadilan Agama Majalengka yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, dan Panmud Hukum tersebut disambut baik oleh pihak Disdukcapil maupun Kemenag Kab. Majalengka.
Pada kesempatan tersebut, Tim dari Pengadilan Agama Majalengka menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan sidang terpadu serta berharap dukungan dan kerjasama dari Disdukcapil dan Kemenag Kabupaten Majalengka. Adapun Sidang Terpadu yang dimaksud terdiri dari Sidang Isbat Nikah oleh Pengadilan Agama Majalengka, Penerbitan Buku Nikah oleh Kemenag Kabupaten Majalengka, dan Penerbitan Dokumen Kependudukan oleh Disdukcapil Kabupaten Majalengka. Sidang terpadu tersebut rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024 bertepatan dengan momen HUT RI dan HUT Mahkamah Agung RI.

Sidang terpadu yang melibatkan lintas sektor ini bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah, kartu keluarga dan akte kelahiran anak. Sehingga diharapkan dapat mempermudah masyarakat majalengka untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat dalam dokumen negara.
Pihak Disdukcapil maupun Kemenag Kab. Majalengka menyatakan siap mendukung kesuksesan program Sidang Terpadu tersebut sebab sinergi dan kolaborasi antar instansi pemerintah perlu dilakukan agar masyarakat majalengka sebagai pengguna layanan dapat merasakan kemudahan. Hal ini juga selaras dengan salah satu core value ASN Berakhlak yaitu Kolaboratif yang bermakna membangun kerja sama yang sinergis.

