banner 2025

Open menu
-->

Rapat Penyusunan Manajemen Risiko Tahun 2024

manrisk

Pengadilan Agama Majalengka menggelar Rapat Penyusunan Manajemen Risiko Tahun 2024 pada Rabu 19 Juni 2024. Rapat dihadiri oleh Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekteraris, Para Panitera Muda, dan Para Kasubag. Adapun penyusunan Manajemen Risiko mengacu pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Proses Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 terdiri dari:
- Penetapan Konteks berdasarkan sasaran yang akan dikelola risikonya.
- Identifikasi Risiko yang dapat mengancam pencapaian tujuan/sasaran.
- Analisis Risiko untuk menentukan tingkat kemungkinan terjadinya risiko dan tingkat dampak yang ditimbulkan oleh risiko tersebut berdasarkan parameter-parameter yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan tersebut.
- Evaluasi Risiko untuk menentukan skala prioritas penanganan risiko.
- Penanganan Risiko
- Monitoring dan Reviu

Manajemen Resiko merupakan salah satu bagian terpenting dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi yang menunjukkan tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Dalam menjalankan setiap rencana strategik kinerja yang telah ditetapkan terdapat resiko-resiko yang harus dihadapi oleh semua elemen dalam organisasi peradilan termasuk pada Pengadilan Agama Majalengka. Dari berbagai resiko yang dihadapi, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana meminimalisir risiko yang ada untuk mencapai hasil yang maksimal. Selain itu dengan dilakukannya manajemen risiko maka diharapkan dapat menentukan tingkat kemungkinan/frekuensi terjadinya risiko serta tingkat dampaknya terhadap pencapaian tujuan/sasaran dengan mempertimbangkan aktivitas pengendalian yang sudah dilakukan.

CCTV PA MJL