Kunjungan Ketua PTA Bandung Dr. Drs. H. Endang Ali Maksum, S.H., M.H.

Pada Rabu, 19 Juni 2024, Pengadilan Agama Majalengka menerima kunjungan istimewa dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung, Dr. Drs. H. Endang Ali Maksum, S.H., M.H. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan kepada aparatur Pengadilan Agama Majalengka dan peninjauan terhadap sarana serta prasarana yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Majalengka.
Kegiatan ini dimulai dengan peninjauan langsung oleh Dr. Endang Ali Maksum terhadap berbagai fasilitas di Pengadilan Agama Majalengka. Beliau mengevaluasi kondisi dan ketersediaan sarana serta prasarana yang digunakan untuk menunjang kinerja sehari-hari, mulai dari ruang sidang, ruang pelayanan publik, hingga fasilitas pendukung lainnya. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas yang ada sudah memadai dan mendukung tercapainya layanan yang optimal kepada masyarakat.
Setelah melakukan peninjauan, acara dilanjutkan dengan sesi pembinaan yang dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Majalengka. Dalam pembinaan ini, Dr. Endang Ali Maksum menyampaikan materi dengan tema "Integritas Tinggi Aparatur Peradilan Agama". Beliau menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur peradilan.

Dalam pembinaannya, Dr. Endang Ali Maksum menyampaikan bahwa integritas merupakan kunci utama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa. Aparatur peradilan dituntut untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam setiap aspek pekerjaan. Beliau juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga reputasi lembaga peradilan melalui tindakan yang transparan dan akuntabel.
Kunjungan dan pembinaan ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat baru bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Majalengka dalam menjalankan tugas mereka. Dengan integritas yang tinggi, diharapkan Pengadilan Agama Majalengka dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

