banner 2025

Open menu
-->

Penandatanganan PKS antara PA Majalengka dan Dinkes Majalengka

pksdinkes

Majalengka, 1 Juli 2024. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Majalengka dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka perihal Syarat Formil Permohonan Dispensasi Perkawinan Berupa Surat Keterangan Dari Pejabat Yang Berwenang (Sesuai UU No 16 Tahun 2019) dilaksanakan di ruang Pusdakom Pengadilan Agama Majalengka.

Perjanjian Kerja Sama ini juga bertujuan untuk menekan angka stunting di Pengadilan Agama Majalengka. Secara umum, stunting disebabkan oleh berbagai faktor, tak hanya masalah kesehatan, tetapi juga dapat disebabkan oleh faktor ekonomi, lingkungan, dan sosial. Disamping keadaan yang memaksa gizi bayi tidak dapat terpenuhi dengan baik, keadaan keluarga dengan adanya perceraian juga sangat mempengaruhi. Meskipun hak dan kewajiban bapak dan ibu setelah perceraian sudah diatur dalam UU perkawinan, tampaknya pada implementasinya masih belum optimal. Pun untuk hak anak sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Dalam konteks stunting, hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian perlu disosialisasikan seluas-luasnya kepada masyarakat. Sehingga, tak terjadi penelantaran anak oleh kedua orang tuanya.

Kemudian untuk pernikahan yang belum memenuhi syarat usia atau yang masih dibawah 19 tahun harus mendapat dispensasi kawin dengan melalui proses mediasi calon pengantin karena dibawah usia 19 tahun reproduksi perempuan masih belum matang. Hal ini tentunya berpotensi adanya kelahiran anak yang beresiko terkena stunting.


CCTV PA MJL