Koordinasi Itsbat Nikah Terpadu Bersama Pemda Majalengka

Majalengka, Senin, 8 Juli 2024 – Pengadilan Agama Majalengka mengikuti rapat koordinasi persiapan kegiatan sidang itsbat nikah terpadu yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Majalengka. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Majalengka, Kementerian Agama (Kemenag) Majalengka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Majalengka, dan Bank BJB Kantor Cabang Majalengka.
Rapat dipimpin oleh Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Majalengka H. Asep Zaki Mulyatno, S.KM., M.KM., mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka. Rapat ini bertujuan untuk memastikan persiapan yang matang dan koordinasi yang efektif antarinstansi dalam menyelenggarakan sidang itsbat nikah terpadu. Adapun kegiatan sidang istbat nikah terpadu yang dimaksud terdiri dari Sidang Istbat Nikah oleh Pengadilan Agama Majalengka, Penerbitan Buku Nikah oleh Kemenag Kabupaten Majalengka, dan Penerbitan Dokumen Kependudukan oleh Disdukcapil Kabupaten Majalengka. Kegiatan pelayanan terpadu sidang istbat nikah tersebut rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024 bertepatan dengan momen HUT RI dan HUT Mahkamah Agung RI.

Dalam rapat tersebut, berbagai aspek teknis dan administratif dibahas secara mendetail termasuk rencana kegiatan dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mendukung kelancaran sidang itsbat terpadu. Rapat juga membahas pentingnya data yang akurat dan valid dalam proses itsbat nikah, yang akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu oleh pihak Kemenag Majalengka dan Disdukcapil Majalengka.
Kegiatan pelayanan terpadu sidang istbat nikah yang melibatkan lintas sektor ini bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah, kartu keluarga dan akte kelahiran anak. Sehingga diharapkan dapat mempermudah masyarakat majalengka untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat dalam dokumen negara.

