Bantuan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Harta Bersama

Senin, 15 Juli 2024, Hakim Pengadilan Agama Majalengka Drs. Yayan Sopyan, M.H. didampingi Panitera Ahmad Fuad Agustani, S.Ag., M.H., Panitera Pengganti Irpan Suprayana, S.Kom, S.Sy dan Juru Sita Asep Latifudin melaksanakan bantuan pemeriksaan setempat (descente) atas perkara Harta Bersama yang terdaftar di Pengadilan Agama Cirebon dengan nomor 815/Pdt.G/2024/PA.CN. Adapun objek pemeriksaan atas perkara tersebut berupa sebidang tanah yang berada di Desa Cipeundeuy Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka. Turut hadir dalam pemeriksaan yaitu pihak Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat, dan disaksikan perwakilan Aparatur Desa Cipeundeuy.
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim (ex officio) maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.

