Monev Kinerja Layanan Posbakum Triwulan II Tahun 2024

Jum'at, 26 Juli 2024, Monev Posbakum dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Majalengka terhadap penyedia jasa konsultansi layanan Pos Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh pihak BIRO KONSULTASI DAN LAYANAN HUKUM KELUARGA KLINIK HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI BANDUNG (BKLHK Klinik Hukum FSH UIN Bandung). kegiatan ini sebagai wujud tindaklanjut pelaksanaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 067/DJA/SK.KU1/II/2024 Tanggal 22 Februari 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pos Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama yang mana mewajibkan untuk setiap satuan kerja Peradilan Agama untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala kinerja pelayanan posbakumnya minimal 3 Bulan sekali guna meningkatkan kinerja pelayanan pos bantuan hukum kepada masyarakat.
Rapat dihadiri oleh Pimpinan dari kedua belah pihak, dari Pihak penyedia jasa konsultansi layanan Pos Bantuan Hukum yaitu BKLHK Klinik Hukum FSH UIN Bandung dipimpin oleh saudara Riyan Ramdani, S.Sy., M.H. yang didampingi oleh Supervisor serta para Petugas Layanan Posbakum. sedangkan dari pihak Pengadilan Agama Majalengka dihadiri oleh Wakil Ketua Dr. H. A. Nafi` Muzakki, S.Ag., M.H. , Panitera Ahmad Fuad Agustani, S.Ag., M.H., Hakim Pengawas Bidang sekaligus Ketua Tim Monev Posbakum yaitu Drs. Yayan Sopyan, M.H., Sekretaris Nurul Hakim, S.Ag., para Panitera Muda, serta para Kepala Sub Bagian.
Diharapkan dengan adanya Monitoring dan Evaluasi yang rutin secara berkala dilaksanakan di Pengadilan Agama Majalengka ini dapat meminimalisir ketidaksesuaian pelaksanaan yang sering terjadi di level teknis oleh petugas layanan loket Pos bantuan hukum, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat melalui loket pos bantuan hukum ini menjadi pelayanan yang PRIMA.

