banner 2025

Open menu
-->

Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-Binwas

 

ebinwas1

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Melalui Aplikasi Pembinaan Dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-Binwas) Di Lingkungan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Majalengka pada Kamis 12 September 2024 menggelar sosialiasi penggunaan aplikasi E-Binwas untuk para Hakim dan Pejabat Struktural. Kegiatan tersebut diikuti oleh Para Pimpinan, Hakim, dan Pejabat Struktural di Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Sedangkan Narasumber dalam kegiatan sosialisasi aplikasi tersebut adalah Kasubbag PTIP dan Pranata Komputer Pengadilan Agama Majalengka.

ebinwas2

Aplikasi Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-BINWAS) dibuat sebagai alat kerja pembinaan dan pengawasan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan baik yang dilakukan oleh pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama. Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi 5 (lima) bidang yaitu manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi kesekretariatan, dan manajemen pengaduan dan kinerja pelayanan publik.

CCTV PA MJL