banner 2025

Open menu
-->

Penandatanganan PKS Antara PA Majalengka dengan Radio RADIKA FM Majalengka

radika 2026 07 21 at 14.24.22

MAJALENGKA
– Selasa 21 Juli 2026, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Majalengka, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Majalengka dengan Radio Daerah Kabupaten Majalengka tahun 2026 untuk Pihak yang tidak diketahui keberadaannya.

Dalam acara penandatanganan tersebut, terlihat dihadiri oleh Wakil Ketua, Para Panitera Muda, Para Kepala Sub Bagian, dan Para Jurusita PA Majalengka dan Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radika FM, Hj. Kusmiati,S.Sos. Kerja sama ini akan berlangsung sampai dengan tahun 2029 dalam jangka waktu 3 (Tiga) tahun sejak penandatanganan dilaksanakan.

Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, diharapakan dapat terlaksananya proses panggilan ghaib menjadi sah dan patut yang diatur berdasarkan ketentuan pada Pasal 390 HIR dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

radika2 2026 07 21 at 14.24.44radika3 2026 07 21 at 14.24.25

Panggilan ghaib merupakan panggilan sidang yang ditujukan kepada pihak Tergugat atau Termohon yang alamat kediamannya tidak diketahui, tidak jelas, atau tidak memiliki tempat tinggal tetap di seluruh wilayah Republik Indonesia maupun Luar Negeri.                            Panggilan ini dilakukan sebagai alternatif resmi karena pihak yang bersangkutan tidak dapat dihubungi atau dikirimkan surat panggilan melalui alamat rumah.

Pelaksanaan kerja sama ini menjadi salah satu bukti nyata, bahwa Pengadilan Agama Majalengka akan selalu meningkatkan kinerja dalam melayani Masyarakat secara Amanah, Ikhlas, dan Profesional sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. (LS)

CCTV PA MJL