Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PA Majalengka dengan Kemenag Majalengka

MAJALENGKA – Selasa 28 Juli 2026, bertempat di Ruang Pusdakom Pengadilan Agama Majalengka, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Majalengka dengan Kementerian Agama Kabupaten Majalengka tahun 2026 tentang Pemberian Informasi Data Perceraian dan Data Perkawinan Masyarakat Beragama Islam serta Pelaksanaan Persidangan di Luar Gedung Pengadilan.
Kerja sama ini akan berlangsung sampai dengan tahun 2029 dalam jangka waktu 3 (Tiga) tahun sejak penandatanganan dilaksanakan dan akan dilakukan monitoring serta evaluasi minimal satu kali dalam satu tahun sesuai kebutuhan dan keperluan masing-masing instansi.
Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, diharapakan dapat terlaksananya keterbukaan informasi dan birokrasi yang efisien dan efektif, sehingga informasi yang dibutuhkan bisa diperoleh secara cepat akurat dan real time serta dapat meningkatkan pelayanan pada Pengadilan Agama Majalengka dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, khususnya informasi perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Majalengka dan data perkawinan masyarakat beragama Islam, serta Pelaksanaan Persidangan Di Luar Gedung Pengadilan difresentasikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang berdudukan di tiap-tiap kecamatan di wilayah Kabupaten Majalengka sebagai Lembaga yang berwenang dalam pencatatan perkawinan dan masalah lain sebagaimana di maksud dalam Undang-Undanga Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.


Pelaksanaan kerja sama ini menjadi salah satu bukti nyata, bahwa Pengadilan Agama Majalengka akan selalu memberikan dan meningkatkan kinerja dalam melayani Masyarakat secara Amanah, Ikhlas, dan Profesional sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku terutama dalam hal keterbukaan informasi. (LS-Red)

