PA Majalengka Gandeng SLBN Majalengka Sediakan Penerjemah Bahasa Isyarat untuk Kaum Disabilitas

MAJALENGKA — Layanan hukum di Pengadilan Agama (PA) Majalengka kini semakin ramah bagi masyarakat penyandang disabilitas. Tepat pada Jumat (18/9/2026), PA Majalengka resmi menggandeng SLB Negeri Majalengka lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Sidang Utama PA Majalengka.
Kerja sama ini difokuskan pada penyediaan fasilitas penerjemah bahasa isyarat untuk mendukung pelayanan hukum bagi kaum disabilitas. Lewat kesepakatan ini, warga penyandang disabilitas tunarungu maupun tunawicara yang tengah mengurus perkara atau menghadiri persidangan bakal mendapatkan pendampingan langsung dari tenaga penerjemah bahasa isyarat SLB Negeri Majalengka. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada hambatan komunikasi selama proses berperkara berlangsung.
Ketua Pengadilan Agama Majalengka M. Toyeb, S.Ag., M.H. dalam sambutannya menyampaikan, Hadirnya fasilitas ini menjadi bagian dari upaya PA Majalengka dalam memberikan hak dan akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Sementara itu Kepala SLB Negeri Majalengka Dadan Dany Kustanto menyambut baik kerja sama ini dan menyampaikan rasa terima kasih atas upaya PA Majalengka dalam memperhatikan hak-hak kaum rentan termasuk masyarakat tunarungu maupun tunawicara.




Langkah PA Majalengka ini sekaligus menjadi bentuk nyata implementasi berbagai regulasi nasional. Di antaranya UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, PP No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, serta SK Dirjen Badilag Mahkamah Agung No. 206/DJA/SK/I/2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama.
Melalui kolaborasi ini, PA Majalengka berharap seluruh hambatan komunikasi dalam proses persidangan dapat teratasi, sehingga hak atas keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Majalengka dapat terpenuhi tanpa diskriminasi. (GPA-Red)

