Pangkas Birokrasi, PA Majalengka, Kemenag, dan Disdukcapil Integrasikan Layanan Data Berbasis (SIDUTA)

MAJALENGKA – Pengadilan Agama (PA) Majalengka Kelas IA bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka resmi memperkuat sinergi interkoneksi layanan data. Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan pembaharuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Majalengka.
Kolaborasi lintas instansi ini berfokus pada integrasi dan efisiensi administrasi kependudukan, pencatatan pernikahan, permohonan isbat nikah, hingga penanganan dokumen pasca-perceraian di wilayah Kabupaten Majalengka. Sinergi tiga lembaga ini memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Terpadu (SIDUTA) dan Aplikasi SUGIHMUKTI sebagai sarana utama integrasi data.

Melalui platform SIDUTA dan platform SUGIHMUKTI, pertukaran informasi keagamaan dan status kependudukan—seperti keabsahan akta cerai, data pencatatan nikah, petikan putusan pengadilan, hingga perubahan status pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP—kini dapat diakses dan dikirimkan secara cepat serta aman.
Integrasi data ini diharapkan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam memangkas birokrasi yang panjang. Dokumen keagamaan maupun kependudukan yang saling berkaitan dapat diselesaikan dalam satu ekosistem yang terpadu tanpa mengharuskan warga mengurusnya secara terpisah di berbagai kantor dinas.
Di samping mempercepat administrasi kependudukan, kehadiran SIDUTA juga diproyeksikan sebagai instrumen penting untuk memetakan masalah sosial di Majalengka secara lebih presisi. Data terpadu tersebut nantinya akan dijadikan pijakan bersama lintas sektor untuk memperkuat edukasi serta program pencegahan tingginya angka perceraian sejak tingkat keluarga.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, pelayanan publik di bidang keagamaan dan kependudukan di Kabupaten Majalengka diharapkan berjalan semakin transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum yang cepat bagi seluruh masyarakat.

