DISKUSI HUKUM WILAYAH III CIREBON

Pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2017 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Majalengka telah diselenggarakan acara Diskusi Hukum yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Se-Wilayah III Cirebon yang terdiri dari :
- Pengadilan Agama Cirebon
- Pengadilan Agama Sumber
- Pengadilan Agama Kuningan
- Pengadilan Agama Indramayu
- Pengadilan Agama Majalengka
Diskusi Hukum mengusung tema “SITA DAN EKSEKUSI DI PENGADILAN AGAMA”. Hadir sebagai Nara Sumber yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Drs. H. BAHRUSSAM YUNUS, S.H., M.H.., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Drs. H. MARDIANA MUZHAFFAR, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Drs. H. HAMZANI HAMALI, S.H., M.H.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Pembukaan diskusi dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan pembawa acara Nunung Rohaniah, S.Ag Panitera Pengganti dari Pengadilan Agama Majalengka. Acara yang di awali dengan pembacaan doa oleh Hakim Pengadilan Agama majalengka Drs. Jajang Suherman, S.H berlangsung dengan penuh rasa kekeluargaan.
Selanjutnya sambutan pertama disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Majalengka Drs. H. Masykur, M.H. Dalam sambutannya beliau selaku Koordinator dalam Acara Diskusi Hukum Sita dan Eksekusi di Pengadilan Agama Majalengka mengucapkan selamat datang dan terimakasih atas kehadiran Bapak Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sambutan yang kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, tak lupa Beliau mengucapkan terimakasih kepada panitia dan seluruh peserta yang hadir dalam Acara Diskusi Hukum Sita dan Eksekusi di Pengadilan Agama Majalengka. Menurut Beliau, diskusi ini sangat penting bagi para Hakim dan Juru Sita di Lingkungan Peradilan Agama Jawa Barat untuk bisa meningkatkan kualitas putusan khususnya sita dan eksekusi dan sebagai pembelajaran agar kinerja seluruh Hakim dan Juru Sita di Lingkungan Peradilan Agama Jawa Barat bisa mencapai visi yang telah ditetapkan yaitu Untuk mewujudkan "Peradilan Agama Yang Agung". Selanjutnya acara di lanjutkan ke point utama tentang SITA DAN EKSEKUSI DI PENGADILAN AGAMA yang di pimpin langsung oleh wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Drs. H. MARDIANA MUZHAFFAR, S.H., M.H. Dalam penjelasannya Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat menyampaikan tentang sita dan eksekusi terdiri dari :
PENGERTIAN EKSEKUSI
DASAR HUKUM
ASAS-ASAS EKSEKUSI
PELAKSANAAN PUTUSAN
JENIS-JENIS / MACAM-MACAM EKSEKUSI
EKSEKUSI REEL
TATA CARA EKSEKUSI REEL
PENUNDAAN EKSEKUSI
DELEGASI EKSEKUSI
EKSEKUSI TIDAK DAPAT DIJALANKAN
PERDAMAIAN SAAT EKSEKUSI
PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI
PENGADILAN YANG BERWENANG MEMERIKSA PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET)
EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG
TATA CARA SITA EKSEKUSI
PENJAGAAN BARANG YANG DI SITA EKSEKUSI
EKSEKUSI PENGOSONGAN
PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI









