Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) 18 Maret 2022

Pengadilan Agama Majalengka Kelas 1.A kembali menggelar kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) pada Jumat 18 Maret 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi yaitu KUA Kecamatan Rajagaluh, dan KUA Kecamatan Talaga.
Adapun Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Mediator yang bertugas pada sidang keliling di Kecamatan Rajagaluh adalah :
Hakim Ketua: Usman, S.H.
Hakim Anggota 1: Dra. Hidayaturohmah, M.H.
Hakim Anggota 2: Drs. Seno
Panitera Pengganti : Dedi Supriadi, S.Sy.
Hakim Mediator : Dr. Drs. Muhammad Fauzi Ardi, S.H., M.H.

Sedangkan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Mediator yang bertugas pada sidang keliling di Kecamatan Talaga adalah :
Hakim Ketua: Drs. H. Bisman, M.H.I.
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Ai Suhayati, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: Drs. Asman Syarif, M.H.I.
Panitera Pengganti : Nana Sujana S.H.I.
Mediator : Entis Sutisna, S.Ag. M.H.
Kegiatan sidang keliling ini dapat terselenggara berkat adanya kerjasama yang baik dengan Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka yang telah memperkenankan penggunaan gedung KUA sebagai lokasi sidang keliling Pengadilan Agama Majalengka.
powered by social2s

