Mediasi Berhasil Pada Kegiatan Sidang Keliling di Kecamatan Rajagaluh

Mediator Hakim Pengadilan Agama Majalengka Dra. Hidayaturohmah, M.H. berhasil melakukan mediasi kepada para pihak dalam perkara cerai gugat nomor 1625/Pdt.G/2022/PA.Mjl. Adapun proses mediasi tersebut terjadi saat kegiatan Sidang Keliling yang diselenggarakan di KUA Kecamatan Rajagaluh pada Jum’at 10 Juni 2022. Berkat nasihat-nasihat dan pandangan yang diberikan oleh mediator saat proses mediasi, Penggugat maupun tergugat dalam perkara tersebut akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyatakan akan mencabut perkaranya.
Pengadilan Agama Majalengka melalui para mediator hakim maupun mediator non-hakim yang bersertifikat, selalu berupaya secara maksimal untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi. Hal tersebut sebagai salah satu upaya Pengadilan Agama Majalengka dalam menekan angka perceraian di wilayah Kabupaten Majalengka. Dengan berhasilnya proses mediasi diharapkan para pihak dalam perkara perceraian dapat membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak.
Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008. Sementara prosedur Mediasi sendiri diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Majalengka. (GPA)

