PENGUMUMAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1439 H TAHUN 2018
Sesuai dengan Surat Edara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor B 335 /M.KT.02/2018 tentang penetapan jam kerja ASN,TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut :
1. Hari Senin s.d Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 15.00 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 12.00 s/d 12.30 waktu setempat
2. Hari Jumat
Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 15.30 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 11.30 s/d 12.30 waktu setempat
Untuk mengunduh file dalam bentuk PDF, silahkan klik DISINI

