Assalamualikum
Sehubungan dengan Permasalahan Pencatatan Sipil yang memerlukan
penjelasan telah di ajukan permohonan Fatwa Hukum Kepada Mahkamah Agung
Nomor 231/PAN/HK.05/1./2019 tanggal 30 Januari 2019 Prihal Mohon penjelasan yang berisi penjelasan untuk permasalahan :
1. Pencatatan Perkawinan yang tidak dapat memenuhi persyaratan perkawinan Agama/Penghayat Kepercayaan
2. PEncatatan Perkawinan Beda Agama
Pencatatan Kematian
Putusan/Penetapan Pengadilan yang amar putusannya Bertentangan dengan Undang - Undang Aministrasi Kependudukan

