
PENGUMUMAN
Sehubungan dengan adanya Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3
Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Maka :
Mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021
Pelayanan Pendaftaran Perkara dibatasi dari pukul
08.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB.
Demikian untuk dimaklum adanya,
TTD
Ketua Pengadilan Agama Majalengka
powered by social2s

